Tidak Melebihi 60 Hari
Aktivitas pengajuan penyelesaian pengaduan oleh konsumen pada pihak pelaku bisnis jasa keuangan pun tidak boleh lebih dari 60 hari waktu kerja.
Waktu tersebut terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh pelaku bisnis jasa keuangan pada pihak konsumen.
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:
Laporkan SMS Penipuan di Keminfo
Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga.
Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?
Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.
Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:
Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK, yaitu:
Surat tertulis ditujukan pada anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda bisa mengirim surat tertulis tersebut ke alamat Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK adalah dengan menghubungi nomor 157 di jam operasional kerja pada hari senin hingga jum’at, kecuali di hari libur dan tanggal merah.
Anda juga bisa mengajukan pengaduan atau permintaan informasi melalui email di [email protected].
Cara Cek Apakah Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak
Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP memang rawan bisa disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut cara mengecek apakah data pribadi kita digunakan untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.
Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.” Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."
Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.
Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Penipuan online masih marak terjadi di lingkungan masyarakat. Biasanya, pelaku menghubungi target untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan lain sebagainya.
Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan layanan aduannomor.id yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan online. Berikut cara menggunakan layanan aduannomor.id
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melewati Batas Waktu
Saat Anda sebagai pihak konsumen tidak memperoleh penyelesaian yang baik dari pelaku bisnis jasa keuangan, maka Anda memiliki hak untuk lapor ke OJK. Selain itu, bila usaha jasa keuangan tersebut juga sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak OJK, maka Anda juga memiliki hak untuk lapor ke OJK.